Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui kegiatan monitor Komunikasi Radio Umum.
(2) Kegiatan monitor Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. observasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. identifikasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
c. pengukuran parameter teknis; dan
d. inspeksi.
Koreksi Anda
