Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui kegiatan monitor Komunikasi Radio Umum. (2) Kegiatan monitor Komunikasi Radio Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. observasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; b. identifikasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. pengukuran parameter teknis; dan d. inspeksi.
Koreksi Anda