Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kombinasi huruf pada suffix sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) tidak menggunakan huruf yang mengandung unsur: a. suku, agama, ras, dan antargolongan; b. kesusilaan; c. politik; d. berita marabahaya; e. berita keselamatan; f. berita segera atau penting; dan/atau g. penerusan berita marabahaya.
Koreksi Anda