Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kombinasi huruf pada suffix sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) tidak menggunakan huruf yang mengandung unsur:
a. suku, agama, ras, dan antargolongan;
b. kesusilaan;
c. politik;
d. berita marabahaya;
e. berita keselamatan;
f. berita segera atau penting; dan/atau
g. penerusan berita marabahaya.
Koreksi Anda
