Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ikran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan untuk masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan Ikran diajukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa berlaku Ikran berakhir. (3) Tata cara dan verifikasi permohonan Ikran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara dan verifikasi permohonan perpanjangan Ikran.
Koreksi Anda