Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi terhadap persyaratan permohonan Ikran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda