Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOMUNIKASI RADIO UMUM UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SEKTOR PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komunikasi Radio Umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan harus: a. berdasarkan Ikran; dan b. memenuhi ketentuan teknis operasional.
Koreksi Anda