Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha; b. pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga; dan c. pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers, dan penelaahan hukum.
Koreksi Anda