SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika.
(2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
b. Nama Domain;
c. Pusat Data;
d. sistem Jaringan Intra Pemerintah daerah;
e. sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah;
f. keamanan informasi;
g. data dan Informasi Elektronik;
h. aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik;
i. sistem penghubung layanan pemerintah;
j. ekosistem provinsi cerdas dan kota cerdas;
k. sumber daya Teknologi Informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah; dan
l. Government Chief Information Officer (GCIO).
(1) Pemerintah Daerah harus menyusun rencana induk pemerintahan berbasis elektronik.
(2) Rencana induk pemerintahan berbasis elektronik di daerah merupakan panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan berkesinambungan di daerah.
(3) Rencana induk pemerintahan berbasis elektronik di daerah sedikitnya memuat:
a. visi dan misi;
b. kebijakan;
c. strategi;
d. peta jalan;
e. arsitektur; dan
f. cetak biru teknis.
(4) Rencana induk pemerintahan berbasis elektronik di daerah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan
pemerintahan berbasis elektronik nasional.
(5)
pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah.
(6) Dinas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana induk pemerintahan berbasis elektronik di daerah.
(7) Rencana induk pemerintahan berbasis elektronik di daerah harus direviu secara berkala dan/atau sewaktu- waktu.
(8) Reviu secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
(9) Reviu secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dalam hal:
a. rencana induk pemerintahan berbasis elektronik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik;
b. hasil pencapaian target yang telah ditetapkan pada
mengalami perbedaan secara signifikan; dan/atau
c. terjadi perubahan kebijakan strategis nasional dan/atau daerah.
(1) Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
(2) Perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik pada setiap Perangkat Daerah harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
(1) Nama Domain Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah sebagai alamat elektronik resmi Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perangkat Daerah menggunakan subdomain dari Nama Domain Pemerintah Daerahnya.
(4) Pelayanan publik Pemerintah Daerah harus menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah.
(5) Kegiatan Pemerintah Daerah yang merupakan kegiatan pemerintahan menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah atau menggunakan Nama Domain tingkat tinggi
INDONESIA (.id) yang didaftarkan melalui registrar Nama Domain Instansi.
(6) Pemerintah desa menggunakan Nama Domain pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada Nama Domain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah, hutang, dan/atau anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN peraturan tentang tata cara pengelolaan domain dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerahnya.
(2) Perangkat Daerah mengajukan usulan pendaftaran Nama Domain dan Sub Nama Domain melalui Dinas.
(3) Dinas mengoordinasikan penyelenggaraan domain dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris daerah mengajukan pendaftaran Nama Domain kepada Menteri.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan satu-satu atau kolektif.
(6) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN format Nama Domain Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dinas melakukan perpanjangan Nama Domain Pemerintah Daerah dan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris daerah dapat mengajukan permohonan penonaktifan Nama Domain Pemerintah Daerah dan desa yang menjadi kewenangannya kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat sementara atau permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dinas dapat melakukan penonaktifan teknis secara sementara terhadap Nama Domain Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangannya dengan mempertimbangkan:
a. Nama Domain dalam proses penyelesaian perselisihan;
b. Nama Domain berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan; dan/atau
c. terjadi perubahan kebijakan.
(2) Dinas dapat melakukan penonaktifan secara sementara atau permanen terhadap Sub Nama Domain Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangannya jika:
a. proses penyelesaian perselisihan subdomain MEMUTUSKAN penonaktifan;
b. merupakan keputusan hukum yang berlaku tetap;
dan/atau
c. terjadi perubahan kebijakan.
(1) Sekretaris daerah dapat mengajukan perubahan Nama Domain Pemerintah Daerah dan desa yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris daerah menunjuk pejabat Nama Domain.
(1) Nama Domain dan Sub Nama Domain Pemerintah Daerah wajib menggunakan server Nama Domain yang berada di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Nama Domain dan Sub Nama Domain wajib menggunakan alamat protokol internet (IP Address)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Server Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menggunakan Nama Domain tingkat tinggi INDONESIA.
(4) Menteri dapat menonaktifkan sementara Nama Domain dan Sub Nama Domain apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi.
(5) Dinas dapat menonaktifkan sementara Sub Nama Domain apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi.
(1) Menteri MENETAPKAN standar pengelolaan portal dan situs web Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dinas melakukan pembinaan teknis terhadap portal dan situs web organisasi Perangkat Daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitasi, konsultasi, koordinasi, bimbingan teknis, dan pengembangan dalam penyelenggaraan portal dan situs web Pemerintah Daerah.
(1) Pendaftaran Sistem Elektronik Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh seorang pejabat pendaftar Sistem Elektronik.
(2) Pendaftaran Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris daerah MENETAPKAN pegawai negeri sipil yang bertugas melakukan pendaftaran Sistem Elektronik pada Dinas sebagai pejabat pendaftar Sistem Elektronik.
(1) Infrastruktur Pusat Data nasional dan Pusat Pemulihan Bencana nasional diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana jika:
a. memenuhi standar Pusat Data nasional;
b. memiliki hasil analisa kelaikan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana; dan
c. mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
(4) Pembangunan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibatasi hanya 1 (satu) unit pada setiap Pemerintah Daerah.
(5) Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Dinas.
(1) Pemerintah Daerah yang tidak menyelenggarakan sendiri Pusat Data dapat menyelenggarakan Pusat Data dengan:
a. menggunakan Pusat Data nasional; dan/atau
b. menggunakan Pusat Data pada kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, atau Pusat Data
nonpemerintah melalui skema kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah bekerja sama dengan penyedia Pusat Data nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan layanan Pusat Data wajib dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil.
(3) Pemerintah Daerah wajib menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai Pusat Pemulihan Bencana Pemerintah Daerah.
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pusat Data Pemerintah Daerah sendiri Pusat Data Pemerintah Daerah wajib:
a. membuat keterhubungan dengan Pusat Data nasional;
b. menyediakan fasilitas berbagi pakai dengan Instansi lainnya;
c. mendapatkan sertifikat kelaikan dari Menteri; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Audit terhadap Pusat Data Pemerintah Daerah wajib dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.
(1) Pusat Data yang dikelola Pemerintah Daerah harus memiliki Rencana Keberlangsungan Kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
(2) Rencana Keberlangsungan Kegiatan memuat paling sedikit:
a. uraian komponen Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana;
b. uraian dari organisasi pelaksana Rencana Keberlangsungan Kegiatan pada Pemerintah Daerah;
dan
c. uraian langkah pemulihan yang mencakup mekanisme/prosedur kerja.
(3) Rencana Keberlangsungan Kegiatan yang telah disusun wajib diuji secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Uji secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh auditor Sistem Elektronik internal dan/atau eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Pusat Data Pemerintah Daerah harus dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kapasitas tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Jaringan Intra Pemerintah daerah.
(2) Jaringan Intra Pemerintah daerah merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah.
(3) Jaringan Intra Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Dinas.
(4) Dinas menyelenggarakan interkoneksi jaringan antar Instansi melalui jaringan tertutup, kecuali diatur secara khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal Perangkat Daerah dan/atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah belum terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah, maka Perangkat Daerah dan/atau unit kerja menggunakan akses internet yang diamankan.
(6) Penyelenggaraan dan pembiayaan yang timbul sebagai akibat penggunaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan oleh Dinas.
(1) Penyediaan akses internet bagi Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh Dinas.
(2) Penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dinas wajib melakukan pengamanan Sistem Elektronik Pemerintah Daerah yang terhubung dengan internet.
Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah daerah pada setiap Pemerintah Daerah harus mendapatkan sertifikasi kelaikan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jaringan komunikasi intra pemerintah merupakan Sistem Elektronik komunikasi tertutup antar Instansi berbasis suara, video, teks, data, dan sinyal lainnya.
(2) Menteri menyelenggarakan jaringan komunikasi intra pemerintah nasional.
(3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan jaringan komunikasi intra Pemerintah Daerah.
(1) Penyelenggaraan jaringan komunikasi intra pemerintah nasional menggunakan sistem penomoran dan penamaan.
(2) Sistem penomoran dan penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Penyelenggaraan jaringan komunikasi intra Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan jaringan internet yang disediakan oleh penyedia.
(2) Pemanfaatan jaringan internet yang disediakan oleh penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah.
(3) Penyelenggaraan jaringan komunikasi intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dinas.
(4) Dinas secara bertahap wajib memastikan bahwa Jaringan Intra Pemerintah daerah terhubung dengan seluruh Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah lain dan Instansi pusat.
Setiap Pemerintah Daerah harus menerapkan keamanan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemerintah Daerah menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah wajib menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan kepemerintahan yang diselenggarakan secara daring melalui internet.
(1) Dokumen elektronik dan Informasi Elektronik mencakup semua jenis dokumen elektronik dan Informasi Elektronik yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Pemerintah Daerah menggunakan dokumen elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di daerah masing-masing.
(3) Penggunaan dokumen elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai antar Perangkat Daerah, antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dengan berdasarkan:
a. tujuan dan cakupan;
b. penyediaan akses; dan
c. pemenuhan standar bagi pakai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penggunaan dokumen elektronik dan Informasi Elektronik oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada arsitektur pemerintahan berbasis elektronik di daerah masing- masing.
(1) Kepala daerah MENETAPKAN satu data Pemerintah Daerahnya.
(2) Satu data Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokumen elektronik dan Informasi Elektronik yang diperoleh Pemerintah Daerah adalah milik negara.
(4) Dokumen elektronik dan Informasi Elektronik Pemerintah Daerah harus dicadangkan pada Pusat Pemulihan Bencana Nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala daerah memberikan kewenangan kepada kepala Dinas untuk mengakses Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik yang dikelola Pemerintah Daerahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kepala daerah menunjuk pegawai negeri sipil pengelola dokumen elektronik dan Informasi Elektronik Pemerintah Daerah.
(7) Kepala Dinas yang memiliki akses pada dokumen elektronik dan Informasi Elektronik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) menandatangani perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) yang diketahui oleh kepala daerah.
(1) Pemerintah Daerah menerapkan tata kelola dokumen elektronik.
(2) Tata kelola dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan kebijakan satu data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata kelola dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui serangkaian proses yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan dokumen elektronik.
(4) Tata kelola dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pengambilan keputusan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
(1) Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka memberikan layanan pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aplikasi pemerintahan berbasis elektronik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(1) Aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah menjadi milik negara.
(2) Pembangunan dan pengembangan aplikasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan kode sumber terbuka dan/atau kode sumber tertutup.
(3) Dalam hal menggunakan kode sumber tertutup, Pemerintah Daerah harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan rekomendasi diterima Menteri.
(1) Pemerintah Daerah menyerahkan kode sumber terbuka, kode sumber aplikasi tertutup, dan aplikasi yang telah dihimpun sebagai produk kompilasi kode sumber dalam bentuk elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
(2) Kode sumber dan aplikasi yang telah dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik nasional dan kepentingan Pemerintah Daerah.
(3) Kode sumber dan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dokumen elektronik paling sedikit:
a. detil teknis database (detail of database engineering design);
b. desain teknis pengembangan aplikasi;
c. manual bagi administrator;
d. manual bagi pengguna;
e. manual instalasi; dan
f. manual penanganan masalah (troubleshoting).
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan aplikasi berbagai jenis platform (multi platform).
(2) Aplikasi berbagai jenis platform (multi platform) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berwujud aplikasi berbasis web, desktop, dan mobile dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, efisiensi, dan keamanan informasi.
(1) Menteri mengembangkan pusat aplikasi (repository) Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus.
(2) Pusat aplikasi (repository) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sekumpulan paket aplikasi atau prgram dari suatu Sistem Elektronik yang digunakan untuk menunjang kinerja dari suatu aplikasi program.
(3) Aplikasi dan kode sumber sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) ditempatkan pada pusat aplikasi (repository) untuk kepentingan kegiatan pemerintahan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Hak akses pusat aplikasi (repository) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil.
(1) Setiap Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.
(3) Penggunaan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b. telah melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;
dan
c. telah melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan proses bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum.
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Aplikasi Khusus.
(2) Pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada
pemerintahan berbasis elektronik di daerah dan kebutuhan khusus pada Pemerintah Daerah masing- masing.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus harus berdasarkan rekomendasi Menteri.
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN proses bisnis layanan pemerintah berbasis elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam
penggunaan Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik serta penerapan aplikasi pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan standar keamanan informasi dan layanan pemerintah berbasis elektronik di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antar Instansi dalam hal penetapan proses bisnis layanan.
Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi layanan pemerintahan berbasis elektronik melalui berbagai media kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat memanfaatkan layanan pemerintah melalui Teknologi Informasi dan komunikasi.
(1) Menteri menyediakan sistem penghubung layanan pemerintah secara nasional.
(2) Pemerintah Daerah melalui Dinas dapat mengembangkan dan menyediakan SPLPD bagi daerahnya dengan memenuhi standar interoperabilitas antar layanan pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) SPLPD yang dikembangkan harus mendapatkan sertifikasi kelaikan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) SPLPD yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah harus menjamin kemampuan keterhubungan dengan:
a. SPLPD pada daerah lain; dan
b. sistem penghubung layanan nasional.
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan ekosistem bagi terselenggaranya provinsi dan kota cerdas di wilayahnya.
(2) Ekosistem sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi;
b. proses bisnis berbasis elektronik;
c. sarana dan prasarana;
d. kebijakan;
e. tata kelola; dan/atau
f. sumber daya manusia.
(3) Dinas memfasilitasi keterhubungan data dan/atau informasi antara Perangkat Daerah dengan pemangku kepentingan nonpemerintah terkait penyelenggaraan provinsi dan kota cerdas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN komite provinsi cerdas (smart province).
(2) Bupati dan walikota dapat MENETAPKAN komite kota cerdas (smart city).
(3) Komite provinsi cerdas (smart province) sebagaimana disebut pada ayat (1) dan komite kota cerdas (smart city) sebagaimana disebut pada ayat (2) terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, pelaku usaha, akademisi, tokoh masyarakat, dan komunitas.
(4) Susunan komite provinsi cerdas dan komite kota cerdas terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua pelaksana;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(5) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan unsur forum komunikasi pimpinan daerah yang diketuai oleh kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketua pelaksana komite provinsi cerdas dan komite kota cerdas adalah kepala Dinas.
(7) Sekretaris komite provinsi cerdas dan komite kota cerdas adalah sekretaris Dinas.
(8) Komite provinsi cerdas dan komite kota cerdas memberikan rekomendasi kebijakan terkait penyelenggaraan provinsi cerdas dan kota cerdas di wilayahnya kepada pemangku kepentingan terkait.
(9) Ketua pelaksana komite provinsi cerdas komite kota cerdas melaporkan perkembangan penyelenggaraan kota cerdas kepada kepala daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan.
(1) Pemerintah Daerah mengelola aset Teknologi Informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset Teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dan tidak terbatas pada perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, dan pengetahuan Teknologi Informasi dan komunikasi.
(3) Tata kelola aset Teknologi Informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik Pemerintah Daerah.
(1) Pemerintah Daerah mengelola aset sumber daya manusia untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aparatur sipil negara dan masyarakat pengguna layanan pemerintahan berbasis elektronik.
(3) Pengelolaan sumber daya manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan dan pembinaan karier, dan sertifikasi profesi dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
(4) Tata kelola sumber daya manusia mengatur ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia yang mendukung tata kelola penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
(1) Pemerintah Daerah mengelola pengetahuan Teknologi Informasi dan komunikasi berdasarkan tata kelola pengetahuan Teknologi Informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata kelola pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
(1) Kepala daerah menunjuk kepala Dinas sebagai Government Chief Information Officer (GCIO) daerah.
(2) Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah berfungsi untuk menjamin:
a. keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
b. pelaksanaan manajemen pemerintahan berbasis elektronik;
c. pelaksanaan audit pemerintahan berbasis elektronik; dan
d. pemantauan dan evaluasi pemerintahan berbasis elektronik.
(3) Setiap pembangunan dan pengembangan pemerintahan berbasis elektronik harus mendapatkan persetujuan dari Government Chief Information Officer (GCIO) daerah.