Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menerapkan: a. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dan dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan b. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda