Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menyampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan mengenai laporan hasil: a. pelaksanaan tugas admistratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. pelaksanaan tugas teknis kepada Ketua Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda