Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA; c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama; d. pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran; e. pengelolaan data dan informasi; f. fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; g. fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan h. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.
Koreksi Anda