Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
4. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
5. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
6. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
7. Evaluasi Uji Coba Siaran adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan uji coba siaran untuk memperoleh IPP.
8. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional.
9. Penomoran Telekomunikasi adalah Kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan telekomunikasi.
10. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
11. Daftar Hitam Penyelenggara adalah daftar yang memuat identitas direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
13. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
14. Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio selanjutnya disebut BHP Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna frekuensi radio.
15. Hak Labuh (Landing Right) Satelit adalah hak untuk menggunakan satelit asing yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Telekomunikasi atau Lembaga Penyiaran.
16. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
17. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
18. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat dan/atau
Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
19. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.
20. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
21. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
22. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
23. Dihapus.
24. Dihapus.
25. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
26. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
27. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
28. Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
29. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf f dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat:
a. 1 (satu) tahun sejak izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diterbitkan;
b. 9 (sembilan) bulan sejak izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diterbitkan; atau
c. 1 (satu) tahun sejak izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum diterbitkan.
(2) Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d dilakukan melalui penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha.
(3) Dalam hal diperlukan, Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan metode uji petik yang dilaksanakan Pelaku Usaha bersama dengan Kementerian berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
(4) Pelaku Usaha wajib menyampaikan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan permohonan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kementerian dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil penilaian mandiri Uji Laik Operasi yang dilakukan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan surat keterangan laik operasi yang merupakan hasil Uji Laik Operasi bagi pemohon yang memenuhi persyaratan.
(7) Dalam hal pernyataan komitmen tidak dipenuhi sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum.
(8) Dalam hal penyelenggaraan menggunakan spektrum frekuensi radio, penomoran, dan/atau hak labuh, pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pencabutan penetapan penggunaan dimaksud.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial;
b. menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan penyelenggaraan penyiaran;
d. Evaluasi Dengar Pendapat antara pelaku usaha dan Komisi Penyiaran INDONESIA;
e. memperoleh rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari Komisi Penyiaran INDONESIA;
f. memperoleh persetujuan dalam Forum Rapat Bersama antara Pemerintah dan Komisi
Penyiaran INDONESIA; dan
g. dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berisi komitmen:
a. kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran biaya izin;
b. kesanggupan pemenuhan persyaratan aspek administrasi, aspek teknis, dan aspek program siaran sebagai syarat kelulusan dalam masa uji coba siaran dalam waktu yang ditentukan; dan
c. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan proposal rencana usaha dan struktur permodalan.
(4) Dalam hal pada satu wilayah siaran, jumlah permohonan yang telah memperoleh rekomendasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran, dilakukan seleksi dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan ISR sementara untuk keperluan uji coba siaran.
(6) ISR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku efektif setelah dilakukan pelunasan BHP Frekuensi Radio untuk ISR sementara.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b hanya dapat
diajukan oleh Pelaku Usaha yang:
a. telah memperoleh izin penyelenggaraan telekomunikasi;
b. tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang kepada Kementerian; dan
c. telah memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk permohonan ISR untuk keperluan dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas, sistem komunikasi radio dari titik ke titik, dan keperluan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan mengunggah:
a. komitmen yang memuat pernyataan:
1. data yang disampaikan adalah benar;
2. kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;
3. kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
4. tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang kepada Kementerian; dan
5. telah memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
b. izin berusaha stasiun radio pesawat udara dan/atau izin berusaha stasiun radio darat penerbangan, untuk permohonan ISR keperluan penerbangan; dan
c. perjanjian kerja sama sewa transponder, untuk permohonan ISR satelit angkasa yang menggunakan satelit asing.
13. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis ISR diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan mengunggah:
a. komitmen yang memuat pernyataan:
1. data yang disampaikan adalah benar;
2. kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;
3. kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
4. tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang kepada Kementerian; dan
5. telah memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
b. penetapan frekuensi marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai atau Komunikasi Stasiun Radio Kapal, untuk permohonan ISR keperluan maritim; dan
c. izin berusaha stasiun radio pesawat udara dan/atau izin berusaha stasiun radio darat penerbangan, untuk permohonan ISR keperluan penerbangan.
(2) Permohonan perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR tahunan berakhir.
(3) Dalam hal permohonan perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis ISR diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis ISR tidak dapat diterima.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis ISR dapat diajukan setiap waktu untuk:
a. dinas tetap;
b. dinas bergerak darat;
c. dinas penyiaran;
d. dinas satelit;
e. dinas maritim; dan
f. dinas penerbangan.
(5) Perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan setiap waktu sepanjang tidak menyebabkan perubahan besaran BHP Frekuensi Radio menjadi lebih besar dari yang telah dibayarkan pada tahun berjalan.
(6) Perubahan parameter teknis berupa frekuensi radio untuk dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d yang dapat diajukan setiap waktu, terbatas pada perubahan frekuensi radio pada pita frekuensi radio yang sama dan tidak menyebabkan perubahan besaran BHP Frekuensi Radio.
14. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Pos, izin Penyelenggaraan Telekomunikasi, atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan termasuk jenis perizinan yang harus diajukan melalui sistem OSS berdasarkan Peraturan Menteri ini, harus melakukan pendaftaran melalui sistem OSS.
(2) Penyelenggara telekomunikasi yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah mendaftar melalui sistem OSS harus mengajukan penyesuaian format perizinan berupa:
a. izin Penyelenggaraan Telekomunikasi yang masih berbentuk dokumen non-elektronik akan diubah ke dalam bentuk dokumen elektronik;
b. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memperoleh lebih dari 1 (satu) jenis izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, disatukan dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; dan
c. penyelenggara jasa telekomunikasi yang memperoleh lebih dari 1 (satu) jenis izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, disatukan dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
(3) Batas waktu pengajuan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang oleh Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan mempertimbangkan kemudahan proses dan kesiapan penyelenggara telekomunikasi.
(4) Format penyesuaian izin Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
(5) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Komersial atau Operasional sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memerlukan Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut:
a. pengajuan dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS; dan
c. Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.