Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pejabat Penyidik Kepolisian
yang selanjutnya disebut sebagai Penyidik Polri adalah Pejabat Kepolisian
yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
3. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
4. Atasan PPNS adalah PPNS yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dan secara fungsional membawahi dan mengkoordinir PPNS yang ditugaskan menangani tindak pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
5. Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut Tindak Pidana adalah setiap perbuatan yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
6. Penelitian Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Penelitian adalah serangkaian tindakan PPNS untuk memeriksa kebenaran laporan atau pengaduan atau keterangan dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana melalui kegiatan pengamatan, tindakan teknis, dan tindakan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.
7. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
8. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
10. Alat Bukti Elektronik adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
11. Ahli Forensik Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat AFSE adalah orang yang karena keahliannya di bidang forensik Sistem Elektronik ditugaskan oleh atasannya berdasarkan permintaan, atau diminta oleh PPNS untuk melakukan forensik terhadap Sistem Elektronik.
12. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara INDONESIA, warga negara asing, maupun badan hukum.
13. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku Tindak Pidana.
14. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan, penuntutan, dan peradilan
tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialami sendiri.
15. Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu terkait Tindak Pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
16. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
17. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
18. Laporan Kejadian adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas tentang adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana, baik yang ditemukan sendiri maupun melalui Laporan atau Pengaduan.
19. Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan Tindak Pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelah Tindak Pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau yang merupakan hasil Tindak Pidana dan menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan Tindak Pidana itu.
20. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu Tindak Pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain, dimana Tersangka dan/atau korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan Tindak Pidana tersebut dapat
ditemukan.
21. Pemanggilan adalah tindakan untuk menghadirkan Saksi, Ahli, atau Tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan Tindak Pidana yang terjadi berdasarkan Laporan Kejadian.
22. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan Tersangka, Saksi, Ahli, dan/atau barang bukti, maupun tentang unsur- unsur Tindak Pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam Tindak Pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.
23. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti serta ketentuan hukum guna kepentingan Penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
24. Penahanan adalah penempatan Tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau Penuntut Umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
25. Penggeledahan Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan/atau tempat tertutup lainnya guna melakukan Pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti dan/atau Penangkapan Tersangka dalam hal-hal menurut cara-cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
26. Penggeledahan Badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan Pemeriksaan badan atau pakaian Tersangka guna mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
27. Penggeledahan Sistem Elektronik adalah tindakan PPNS untuk mengakses Sistem Elektronik dan melakukan Pemeriksaan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
28. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan dibawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan peradilan.
29. Penyitaan Sistem Elektronik adalah serangkaian tindakan PPNS untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas Sistem Elektronik, dan/atau untuk menyalin Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik untuk kepentingan Penyidikan.
30. Gelar Perkara adalah kegiatan PPNS untuk memaparkan perkara dan tindakan yang akan, sedang, dan telah dilakukan Penyidikan, guna memperoleh kesimpulan.
31. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
32. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
34. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi aplikasi informatika.
(1) Dalam hal diperlukan upaya hukum Penggeledahan Rumah dan/atau tempat tertutup lainnya serta Sistem Elektronik, PPNS melakukan penggeledahan sesuai dengan hukum acara pidana, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat permintaan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat dibuat oleh PPNS dengan tembusan Penyidik Polri;
b. surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan dengan melampirkan, antara lain:
1. Laporan Kejadian;
2. surat perintah Penyidikan;
3. surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
4. laporan kemajuan Penyidikan,
c. sebelum surat permintaan izin penggeledahan dikirim kepada ketua pengadilan negeri setempat, PPNS dapat meminta pertimbangan kepada Penyidik Polri tentang alasan perlunya dilakukan penggeledahan;
d. surat permintaan izin penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik;
e. setelah surat izin penggeledahan dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat, PPNS mengeluarkan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik;
f. penggeledahan diusahakan untuk dilakukan pada waktu siang hari;
g. dalam hal melakukan Penggeledahan Rumah atau Sistem Elektronik, penyidik harus menujukkan tanda pengenalnya terlebih dahulu;
h. setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang Saksi dalam hal Tersangka atau penghuni menyetujuinya;
i. setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang Saksi, dalam hal Tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
j. dalam waktu dua hari setelah memasuki dan/atau menggeledah rumah atau Sistem Elektronik, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan;
k. berita acara harus dibacakan terlebih dahulu oleh PPNS kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani baik oleh PPNS maupun pemilik atau penghuni rumah atau tempat yang digeledah, atau pemilik atau penguasa Sistem Elektronik yang digeledah, dan/atau kepala desa, ketua RT/RW, atau tetangga dengan 2 (dua) orang Saksi;
l. dalam hal pemilik atau penghuni rumah atau tempat yang digeledah, atau pemilik atau penguasa Sistem Elektronik yang digeledah tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, PPNS mencatat hal
tersebut dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.
(2) Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban Penggeledahan Rumah atau Sistem Elektronik, PPNS dapat mengadakan atau meminta bantuan Penyidik Polri untuk penjagaan atau penutupan sementara terhadap tempat yang bersangkutan.
(3) Dalam rangka melaksanakan penyegelan dan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, PPNS dapat meminta bantuan AFSE.