Pasal 1
Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pedoman, adalah acuan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menerapkan Format Dokumen Terbuka atau Open Document Format (ODF) dan Format Dokumen Portabel atau Portable Document Format (PDF) untuk menjamin interoperabilitas dokumen perkantoran baik antara Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dengan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik lainnya, maupun antara Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.