Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Monumen Pers Nasional merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda