Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Monumen Pers Nasional merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
