Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Monumen Pers Nasional menerapkan:
a. prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan Monumen Pers Nasional maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait;
dan
b. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
