Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
Teks Saat Ini
Monumen Pers Nasional menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Monumen Pers Nasional.
Koreksi Anda
