Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima Siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.
3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.
5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Surat Perintah Pembayaran adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan
Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
7. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
8. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3OOO GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
9. Penyiaran Secara Bersamaan yang selanjutnya disebut Penyiaran Simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran Siaran televisi analog dan Siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.
10. Penyiaran Televisi dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial adalah Penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial melalui sarana multipleksing dan diterima dengan perangkat penerima.
11. Layanan Program Siaran adalah layanan rangkaian Siaran mata acara dan/atau Siaran iklan yang disusun secara berkesinambungan dan/atau terjadwal yang dipancarluaskan melalui sistem transmisi untuk dapat diterima oleh masyarakat.
12. Layanan Multipleksing adalah penyelenggaraan layanan dengan menggunakan infrastruktur multipleksing yang menggabungkan 2 (dua) program Siaran atau lebih melalui slot yang merupakan bagian dari kapasitas multipleksing untuk dipancarkan melalui media transmisi terestrial dan diterima dengan perangkat penerima Siaran.
13. Layanan Tambahan adalah layanan nilai tambah yang diselenggarakan dengan memanfaatkan penggunaan
persediaan kapasitas multipleksing pada sistem Penyiaran digital untuk menyediakan layanan lainnya seperti layanan konten audio dan data casting untuk informasi cuaca, pendidikan, pasar modal, berita terkini, dan lain sebagainya.
14. Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program Siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing.
15. Slot Multipleksing adalah bagian dari Total Kapasitas Multipleksing.
16. Total Kapasitas Multipleksing adalah jumlah maksimum slot yang dapat disediakan oleh suatu perangkat multipleksing dengan pengaturan teknis tertentu.
17. Hari adalah hari kerja.
18. Titik Batas Sewa adalah titik atau lokasi batas penyediaan Slot Multipleksing.
19. Tarif Batas Atas (ceiling price) adalah besaran tarif tertinggi yang dapat ditawarkan penyelenggara multipleksing dalam penyewaan Slot Multipleksing.
20. Tarif Sewa Slot Multipleksing adalah biaya yang dibebankan kepada pengguna yang merupakan akibat penggunaan sewa slot program Siaran yang disediakan oleh penyelenggara multipleksing dan dipungut dalam suatu periode sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
21. Mean Opinion Score (MOS) adalah ukuran yang mewakili kualitas keseluruhan dari suatu stimulus atau sistem, yang dihitung berdasarkan nilai rata-rata aritmatika atas semua nilai pada skala yang telah ditentukan tentang kinerja kualitas suatu sistem pada penilaian Quality of Experience (QoE).
22. Metode Stimulasi Tunggal (Single Stimulus Method) adalah salah satu metode penilaian Quality of Experience (QoE) dengan menggunakan satu gambar atau urutan gambar yang telah diproses dan disajikan, kemudian diberi peringkat secara independen pada skala yang ditentukan dengan menggunakan Mean Opinion Score (MOS).
23. Ketersediaan Layanan adalah kemampuan jaringan multipleksing untuk menyediakan layanan Siaran digital dalam Wilayah Layanan Siaran selama periode yang ditentukan.
24. Kualitas Gambar adalah penilaian kualitas gambar televisi keluaran dari platform distribusi sinyal yang diterima oleh pemirsa dan/atau yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran.
25. Bitrate per Program adalah pengukuran jumlah bit yang ditransmisikan selama jangka waktu yang ditentukan.
26. Aktivasi Layanan adalah waktu yang dibutuhkan untuk mengaktifkan layanan pertama kali sejak penandatangan kerja sama dan pemenuhan kewajiban oleh pelanggan.
27. Reaktivasi Layanan adalah waktu yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali layanan selanjutnya setelah adanya pemenuhan kewajiban oleh pelanggan.
28. Penyelesaian Gangguan adalah penyelesaian gangguan oleh penyelenggara multipleksing yang diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) jam sejak diterimanya laporan gangguan.
29. Akurasi Billing adalah persentase (%) keluhan atas akurasi tagihan dalam 1 (satu) bulan tagihan dibanding dengan jumlah seluruh tagihan pada bulan tersebut.
30. Wilayah Layanan adalah wilayah penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran multipleksing Melalui Sistem Terestrial.
31. Alat Bantu Penerima Siaran Digital (Set Top Box) yang selanjutnya disebut STB adalah alat bantu untuk dapat menerima Siaran televisi digital bagi masyarakat yang masih menggunakan perangkat penerima Siaran televisi analog.
32. Daftar Hitam Penyelenggara adalah daftar yang memuat identitas direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33. Lembaga Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik
Televisi Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
34. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya di singkat LPP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
35. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik INDONESIA untuk radio dan Televisi Republik INDONESIA untuk televisi.
36. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
37. Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
38. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
40. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan
pos dan informatika.