Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
2. Ultra High Frequency yang selanjutnya disingkat UHF adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 300 MHz sampai dengan 3000 MHz.
3. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
4. Wilayah Layanan adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
5. Single Frequency Network yang selanjutnya disingkat SFN adalah suatu teknik pembentukan jaringan yang terdiri dari sejumlah pemancar tersinkronisasi yang semuanya memancarkan sinyal identik menggunakan Kanal Frekuensi Radio yang sama.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan spektrum frekuensi radio.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.