Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan oleh Balai Uji Dalam Negeri atau Balai Uji Luar Negeri yang telah: a. dicabut status penetapan; b. dibatalkan status penetapan penambahan ruang lingkup pengujian; atau c. berakhir masa berlaku status penetapan, masih dapat digunakan untuk keperluan Sertifikasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan pencabutan status penetapan, pembatalan status penetapan, atau berakhir masa berlaku status penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, atau huruf c.
Koreksi Anda