Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Balai Uji Luar Negeri dapat diperbarui dalam hal terdapat pembekuan dan/atau pencabutan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). (2) Direktur Jenderal mengumumkan pembekuan dan/atau pencabutan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Direktorat Jenderal. (3) Balai Uji Luar Negeri juga mengumumkan pembekuan dan/atau pencabutan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web milik Balai Uji Luar Negeri.
Koreksi Anda