Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Balai Uji Dalam Negeri dapat diperbarui dalam hal terdapat perubahan status penetapan sebagai berikut: a. pembekuan dan/atau pencabutan penetapan Balai Uji Dalam Negeri; atau b. pembekuan dan/atau pencabutan sebagian ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri. (2) Direktur Jenderal mengumumkan perubahan status penetapan atau ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Direktorat Jenderal. (3) Balai Uji Dalam Negeri mengumumkan perubahan status penetapan atau ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web milik Balai Uji Dalam Negeri.
Koreksi Anda