Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda