Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktur Jenderal melakukan pengendalian terhadap Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme MRA dalam hal ditemukenali: a. MRA dengan Mitra MRA telah berakhir; b. masa laku penetapan dari Badan Penetap Mitra MRA berakhir dan tidak diperpanjang; c. akreditasi Balai Uji Luar Negeri telah dicabut atau dibekukan oleh Lembaga Akreditasi Mitra MRA; d. Balai Uji Luar Negeri tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); atau e. Balai Uji Luar Negeri tidak lagi memiliki kemampuan atau kompetensi teknis dalam melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA. (2) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktur Jenderal melakukan pengendalian terhadap Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme non-MRA dalam hal ditemukenali: a. akreditasi Balai Uji Luar Negeri telah dicabut atau dibekukan oleh Lembaga Akreditasi negara dimana Balai Uji Luar Negeri berkedudukan; b. Balai Uji Luar Negeri tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); c. Balai Uji Luar Negeri tidak lagi memiliki kemampuan atau kompetensi teknis dalam melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA; atau d. telah terdapat MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang berlaku di negara di mana Balai Uji Luar Negeri berkedudukan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui pembekuan atau pencabutan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan. (4) Pembekuan atau pencabutan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (5) Balai Uji Luar Negeri yang penetapannya dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali penetapannya dengan menunjukkan bukti bahwa hal yang menyebabkan pembekuannya telah terpenuhi. (6) Permohonan pengaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri, dengan ketentuan: a. diajukan melalui Badan Penetap Mitra MRA untuk Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme MRA; atau b. diajukan secara langsung oleh Balai uji Luar Negeri yang bersangkutan untuk Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme non-MRA. (7) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan pengaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan pengaktifan Balai Uji Luar Negeri.
Koreksi Anda