Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Balai Uji Dalam Negeri secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali pada periode masa laku penetapan Balai Uji Dalam Negeri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui verifikasi terhadap:
a. status akreditasi Balai Uji Dalam Negeri termutakhir yang diterbitkan oleh KAN;
b. pemenuhan kewajiban oleh Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
c. fungsi Balai Uji Dalam Negeri dalam melaksanakan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
(3) Pengawasan terhadap Balai Uji Dalam Negeri secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat:
a. perubahan perizinan berusaha;
b. perubahan struktur organisasi;
c. perubahan akreditasi;
d. perubahan alamat Balai Uji Dalam Negeri;
e. penurunan kualitas pengujian dan/atau fasilitas pengujian; dan/atau
f. perubahan lainnya yang dapat memengaruhi kesinambungan pengujian.
Koreksi Anda
