Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) wajib:
a. melaksanakan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA dan ruang lingkup pengujian yang telah ditetapkan;
b. melampirkan rangkuman referensi halaman Laporan Hasil Uji yang terkait dengan persyaratan teknis INDONESIA yang menjadi acuan pengujian;
c. menggunakan tanda tangan digital pada Laporan Hasil Uji;
d. memberikan klarifikasi keabsahan Laporan Hasil Uji dalam hal diperlukan oleh Menteri; dan
e. melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan:
1. status badan hukum;
2. bidang usaha;
3. struktur organisasi;
4. akreditasi;
5. alamat Balai Uji Luar Negeri;
6. penanggung jawab Balai Uji Luar Negeri;
dan/atau
7. yang dapat memengaruhi kesinambungan pengujian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dari Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme MRA disampaikan melalui Mitra MRA.
Koreksi Anda
