Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Menteri menyetujui atau menolak permohonan penetapan Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA.
(2) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan penetapan Balai Uji Luar Negeri.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon paling lama 40 (empat puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penetapan Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non- MRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
(5) Penetapan Balai Uji Luar Negeri atau surat penolakan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
Koreksi Anda
