Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) setelah dokumen persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. keabsahan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4);
b. kesiapan laboratorium uji, yang meliputi:
1. kompetensi penguji terhadap Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA;
2. pelaksanan pengujian berdasarkan metode uji sesuai Standar Teknis;
3. sarana dan prasarana pengujian yang dimiliki dan kesesuaiannya dengan ruang lingkup pengujian berdasarkan kebutuhan parameter uji sesuai Standar Teknis.
Koreksi Anda
