Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri menyetujui atau menolak permohonan penetapan Balai Uji Luar Negeri.
(2) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan penetapan Balai Uji Luar Negeri.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada Mitra MRA.
(4) Persetujuan atau penolakan permohonan penetapan Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 40 (empat puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
