Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan laboratorium uji Mitra MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan penetapan laboratorium uji yang diatur dalam MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda
