Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan Laporan Hasil Uji dengan negara lain. (2) Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Laporan Hasil Uji yang diterbitkan oleh Balai Uji Luar Negeri. (3) Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui mekanisme MRA.
Koreksi Anda