Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
Balai Uji Dalam Negeri wajib:
a. melaksanakan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan ruang lingkup pengujian yang ditetapkan;
b. menggunakan tanda tangan digital pada Laporan Hasil Uji;
c. menyampaikan rekapitulasi data pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan;
d. memberikan klarifikasi keabsahan Laporan Hasil Uji dalam hal diperlukan oleh Direktur Jenderal; dan
e. melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan:
1. perizinan berusaha;
2. struktur organisasi;
3. akreditasi;
4. alamat Balai Uji Dalam Negeri; atau
5. yang dapat memengaruhi kesinambungan pengujian.
Koreksi Anda
