Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Uji Dalam Negeri wajib: a. melaksanakan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan ruang lingkup pengujian yang ditetapkan; b. menggunakan tanda tangan digital pada Laporan Hasil Uji; c. menyampaikan rekapitulasi data pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan; d. memberikan klarifikasi keabsahan Laporan Hasil Uji dalam hal diperlukan oleh Direktur Jenderal; dan e. melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan: 1. perizinan berusaha; 2. struktur organisasi; 3. akreditasi; 4. alamat Balai Uji Dalam Negeri; atau 5. yang dapat memengaruhi kesinambungan pengujian.
Koreksi Anda