Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) hanya dapat mengajukan kembali permohonan penambahan ruang lingkup pengujian yang sama jika telah mendapatkan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir.
Koreksi Anda
