Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) wajib menyampaikan salinan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir yang memuat informasi ruang lingkup pengujian sesuai dengan yang ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2)
sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Uji Dalam Negeri belum menyampaikan salinan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir yang memuat informasi ruang lingkup pengujian sesuai dengan yang telah ditetapkan, penetapan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan dan tidak berlakunya penetapan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Balai Uji Dalam Negeri.
(5) Laporan Hasil Uji untuk ruang lingkup pengujian yang diterbitkan setelah tanggal surat pemberitahuan pembatalan penetapan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi tidak berlaku dan tidak dapat
digunakan untuk permohonan Sertifikasi.
Koreksi Anda
