Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri menyetujui atau menolak permohonan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri.
(2) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan penetapan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada Balai Uji Dalam Negeri untuk permohonan penambahan ruang lingkup pengujian yang:
a. diajukan tidak sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); atau
b. berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan ditolak.
(4) Persetujuan atau penolakan permohonan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 40 (empat puluh) Hari sejak dokumen persyaratan permohonan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diterima secara lengkap.
(5) Penetapan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah masa laku penetapan Balai Uji Dalam Negeri.
Koreksi Anda
