Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) setelah dokumen persyaratan permohonan penambahan ruang lingkup pengujian dinyatakan lengkap.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait.
(3) Ketentuan mengenai verifikasi penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis untuk verifikasi permohonan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
