Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) setelah dokumen persyaratan permohonan perpanjangan dinyatakan lengkap. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait. (3) Ketentuan mengenai verifikasi penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis untuk verifikasi permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda