Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menyetujui atau menolak permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan penetapan Balai Uji Dalam Negeri. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon. (4) Persetujuan atau penolakan permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 40 (empat puluh) Hari sejak dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) diterima secara lengkap.
Koreksi Anda