Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah dokumen persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesiapan laboratorium uji berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
b. keabsahan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
Koreksi Anda
