Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah dokumen persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesiapan laboratorium uji berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan b. keabsahan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
Koreksi Anda