Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. Balai Uji Dalam Negeri; dan b. Balai Uji Luar Negeri.
Koreksi Anda