Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
Balai Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Balai Uji Dalam Negeri; dan
b. Balai Uji Luar Negeri.
Koreksi Anda
