Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib dilakukan pengujian untuk memastikan terpenuhinya Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh laboratorium uji yang ditetapkan sebagai Balai Uji.
Koreksi Anda