Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib dilakukan pengujian untuk memastikan terpenuhinya Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh laboratorium uji yang ditetapkan sebagai Balai Uji.
Koreksi Anda
