Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band III dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+) meliputi: a. nomor kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); b. Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2); c. emission mask sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f; dan d. rasio proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda