Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band III dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+) meliputi:
a. nomor kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2);
b. Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2);
c. emission mask sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f; dan
d. rasio proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
