Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Parameter teknis penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band III untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+), yaitu: a. bandwidth setiap Kanal Frekuensi Radio yaitu 1536 kHz; b. protection level 4A dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah; c. jenis kelas emisi yaitu 1M54X7EXF; d. bitrate audio untuk setiap program siaran paling tinggi 64 kbps; e. bitrate audio beserta Programme Associated Data (PAD) dan Data Services untuk setiap program siaran paling tinggi 128 kbps; dan f. memenuhi emission mask. (2) Dalam menggunakan parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III oleh LPP RRI dapat menggunakan: a. lebih dari 1 (satu) pemancar; b. teknik Single Frequency Network (SFN); dan c. kapasitas sampai dengan 50% (lima puluh persen) pada 1 (satu) kanal frekuensi radio, untuk melayani Wilayah Layanan yang sama.
Koreksi Anda