Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band III dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) meliputi:
a. nomor kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2);
b. Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
c. emission mask sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f; dan
d. rasio proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
