Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Antena pemancar untuk jasa penyiaran radio oleh LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS pada setiap Wilayah Layanan wajib ditempatkan di dalam Wilayah Layanan. (2) Penempatan antena pemancar di dalam Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan jarak paling dekat 2 (dua) kilometer dari batas Wilayah Layanan. (3) Ketentuan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menghindari sinyal dari antena pemancar melebihi batasan kuat medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (4) Ketentuan mengenai penempatan antena pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI yang menggunakan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda