Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Klasifikasi kelas stasiun radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II dan Pita Frekuensi Radio VHF Band III terdiri atas:
a. Kelas I yaitu stasiun radio dengan kemampuan rated output power pemancar lebih dari 40 Watt untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio oleh LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS sesuai Wilayah Layanan dalam Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment); dan
b. Kelas II yaitu stasiun radio dengan kemampuan rated output power pemancar tidak lebih dari 40 Watt untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio oleh LPK.
Koreksi Anda
