Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Parameter teknis penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band II dan Pita Frekuensi Radio VHF Band III untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM), yaitu:
a. bandwidth setiap Kanal Frekuensi Radio yaitu 96 kHz;
b. robustness mode E;
c. modulasi 16QAM dan dapat dilakukan perubahan menjadi modulasi 4QAM sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah;
d. protection level 3 dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah;
e. jenis kelas emisi yaitu 96K0X7WWF; dan
f. memenuhi emission mask.
(2) Dalam menggunakan parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II dan Pita Frekuensi Radio VHF Band III oleh LPP dan LPS dapat menggunakan:
a. lebih dari 1 (satu) pemancar; dan
b. teknik Single Frequency Network (SFN), untuk melayani Wilayah Layanan yang sama.
(3) Dalam menggunakan parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II oleh LPK tidak dapat menggunakan:
a. lebih dari 1 (satu) pemancar; dan
b. teknik Single Frequency Network (SFN).
Koreksi Anda
