Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Antena pemancar untuk jasa penyiaran radio oleh LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS pada setiap Wilayah Layanan wajib ditempatkan di dalam Wilayah Layanan.
(2) Penempatan antena pemancar di dalam Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan jarak paling dekat 2 (dua) kilometer dari batas radius proteksi Wilayah Layanan.
(3) Ketentuan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menghindari sinyal dari antena pemancar melebihi batasan kuat medan (field strength) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda
