Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Penempatan lokasi antena pemacar dalam penggunaan Pita Frekuensi Radio MF untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial harus sesuai dengan koordinat dan/atau radius toleransi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal antena pemancar tidak dapat ditempatkan pada koordinat dan radius toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum dilakukan permohonan ISR baru atau perubahan ISR, penempatan lokasi antena pemancar harus memperoleh persetujuan dari ITU sesuai dengan prosedur yang diatur dalam GE75.
Koreksi Anda
