Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi kelas stasiun radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM) pada Pita Frekuensi Radio MF terdiri atas: a. Kelas I yaitu stasiun radio dengan kemampuan rated output power pemancar lebih dari 500 Watt untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio non-low power channel (non-LPC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan b. Kelas II yaitu stasiun radio dengan kemampuan rated output power pemancar tidak lebih dari 500 Watt untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio low power channel (LPC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (2) Klasifikasi kelas stasiun radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) pada Pita Frekuensi Radio MF terdiri atas: a. Kelas I yaitu stasiun radio dengan kemampuan rated output power pemancar lebih dari 100 Watt untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio non-low power channel (non-LPC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan b. Kelas II yaitu stasiun radio dengan kemampuan rated output power pemancar tidak lebih dari 100 Watt untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio low power channel (LPC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda