Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penggunaan Pita Frekuensi Radio MF meliputi:
a. emission mask untuk standar teknologi:
1. analog berbasis Amplitude Modulation (AM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e; dan
2. digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g; dan
b. rasio proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
