Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penggunaan Pita Frekuensi Radio MF meliputi: a. emission mask untuk standar teknologi: 1. analog berbasis Amplitude Modulation (AM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e; dan 2. digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g; dan b. rasio proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda